Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan
atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan
usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan
pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga
ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
Pemerintah Indonesia lewat Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984. Izin-izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sangat banyak. Diantaranya adalah sebagai berikut :
A.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau
Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan
perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus
mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
Prosedur pengurusan SITU :
·
Pemohon
mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri,
depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
·
Formulir
permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
·
Formulir
SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
·
Membayar
izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
·
Dalam
perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
·
Perusahaan
yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar, harus menyimpan
barang-barang tersebut dengan aman.
·
Bangunan
perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
·
Harus
mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.
2) Syarat Kesehatan
·
Harus
memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
·
Harus
menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
·
Harus
mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
·
Harus
menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
·
Harus
menjaga ketertiban
·
Dilarang
menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
·
Melebihi
ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus
4) Syarat-syarat lain
·
Perusahaan
diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang
mempunyai KTP.
·
Harus
menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
B.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
·
Dikeluarkan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
·
Diberikan
kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi,
BUMN dan sebagainya.
C.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·
NPWP
merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas pajak
·
NPWP
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
·
NPWP
harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan
diatas penghasilan tidak kena pajak.
·
Setiap
perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya
meliputi tempat kedudukan wajib pajak.
D.
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
·
Dikeluarkan
oleh Departemen Perdagangan setempat.
·
Harus
dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan.
·
TDP/NRP
wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan
pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan
usaha
·
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan
tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian
dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.
E.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
AMDAL
merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu
yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Tujuan AMDAL adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Berikut dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yang telah ditentukan :
·
Jumlah
manusia yang akan terkena dampak
·
Luas
wilayah persebaran dampak
·
Lamanya
dampak berlangsung
·
Intensitas
dampak
·
Banyaknya
komponen lainnya yang akan terkena dampak
·
Sifat
kumulatif dampak tersebut
·
Berbalik
(reversible) atau tidak terbalik (irreversible)
No comments:
Post a Comment