Otonomi
Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang
melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan
otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi.
Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan
meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang
oleh Pemerintah Pusat seperti :
u
Hubungan
luar negeri
u
Pengadilan
u
Moneter
dan keuangan
u
Pertahanan
dan keamanan
permasalahan
yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah
1. High Cost Economic dalam bentuk
pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah sifat menjadi
“Anarkisme Financial”
2. High Cost Economic dalam bentuk
KKN
3. Orientasi Pemda pada Cash
Inflow, bukan pendapatan
4. Pemda bisa menjadi “drakula”
bagi anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah
naungannya. Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan
melalui kebijakan penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
5. Karena terfokus pada penerimaan
dana Pemda bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
6. Munculnya hambatan bagi
mobilitas sumber daya
7. Potensi konflik antar daerah
menyangkut pembagian hasil pungutan
8. Bangkitnya egosentrisme
9. Karena derajat keberhasilan
otonomi lebih dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah daerah bisa
melupakan misi dan visi otonomi sebenarnya.
10. Munculnya bentuk hubungan
kolutif antara eksekutif dan legislatif di daerah.
No comments:
Post a Comment