A. latar belakang dan proses
terbentuknya wawasan nusantara
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah Negara adalah wilayah
kedaulatan, konsep dasar wilayah Negara kepulauan telah diletakkan melalui
deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. deklarasi tersebut memiliki nilai sangat
strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan
Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi debagai
wilayah kedaulatan mutlak Negara kesatuan republic Indonesia .
Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti Thailand, Prancis, Myanmar, dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh,Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Dari wadah dan isi nusantara itu tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang :
Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti Thailand, Prancis, Myanmar, dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh,Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Dari wadah dan isi nusantara itu tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang :
1. Kesatuan Wilayah
2. Satu kesatuan Bangsa
3. Satu kesatuan Budaya
4. Satu kesatuan Ekonomi
5. Satu kesatuan Hankam
Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan
yang tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :
·
Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
·
TAP
MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
·
TAP
MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
B. pengertian wawasan nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya
baik nasional, regional, maupun global.
C. unsur dasar wawasan nusantara
u
Wadah (Contour)
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara
dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan
dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
u Isi
(Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
u Tata
laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
F Tata
laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
F Tata
laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas
jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
D. hakekat
wawasan nusantara
adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa
dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara.
E. asas
wawasan nusantara
merupakan ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap
taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Ø
Kepentingan/Tujuan yang sama
Ø
Keadilan
Ø
Kejujuran
Ø
Solidaritas
Ø
Kerjasama
Ø
Kesetiaan terhadap kesepakatan
F. kedudukan wawasan nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai
dan
mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sbb:
ª
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
ª
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan
Konstitusional
ª
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
ª
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
ª
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
dari pada
kepentingan
orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
G. macam-macam konsep wawasan nusantara
1. Wawasan Benua. Wawasan benua
mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford
Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai
daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau
dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan
menguasai dunia.
2. Wawasan Bahari. Wawasan
bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter
Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan
menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan
menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang
mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan
keamanan nasional.
3. Wawasa Dirgantara. Wawasan
dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh
Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878-......), William Billy
Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894-......). menurut konsep ini, kekuatan
di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
4. Wawasan Kombinasi. Wawasan
kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan
bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland)
dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang
melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan,
ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.
No comments:
Post a Comment