Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang
secara khusus menjamin biaya kesehatan atau
perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami
kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan
rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan
asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi
umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu
perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para
anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun
non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para
pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan
program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas,jaminan
kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa
yaitu Jamkesda[1] dan Jamkesos seperti, antara
lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002, Jembrana sejak 2003 diDIY sejak 2003[3] dan
provinsi Sumatera Selatan, di sana disebut Jamsoskes,
sejak awal januari 2009 walaupun
pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan
asuransi kesehatan lewat APBD
Pada tahun 2010,120,2 juta dari sekitar 237 juta penduduk
Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT
Jamsostek, PT
Asabri maupun lewat programJamkesmas atau
asuransi lain, seperti Sinar MasAviva
Indonesia .
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa
telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam
varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan
program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara
langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan
rumah sakit.
Contoh:
PT. Jamsostek
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu
tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial
ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.
Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program
jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial
yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor
formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Visi
Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas
dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Misi
Misi
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang
memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya
bagi:
Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga
kerja dan keluarga
Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Filosofi Jamsostek
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri
untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung
orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua
maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut
diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program
JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua,
yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang
berpenghasilan rendah.
Motto Perusahaan
Untuk Hidup Lebih Berkualitas
Untuk Hidup Lebih Berkualitas
Nilai-Nilai Perusahaan
Iman: Taqwa, berfikir positif, tanggung jawab, pelayanan
tulus ikhlas.
Profesional:Berprestasi, bermental unggul, proaktif dan
bersikap positif terhadap perubahan dan pembaharuan
Teladan: Berpandangan jauh kedepan, penghargaan dan
pembimbingan (reward & encouragement), pemberdayaan
Integritas: Berani, komitmen, keterbukaan
Kerjasama: Kebersamaan, menghargai pendapat, menghargai
orang lain.
Etika Kerja Perusahaan
Teamwork
Open Mind
Passion
Action
Sense
No comments:
Post a Comment