SOFTSKILLS | UNIVERSITAS GUNADARMA

Wednesday, January 8, 2014

Tulisan 4 | 4 Cara Tetep Dapet Uang Jajan Meski Sekolah Lagi Bebas

Di setiap keluarga punya sistem yang beda-beda dalam ngasih uang jajan, ada yang sistemnya perbulan, perminggu, dan yang paling sering diterapin itu perhari. Untuk yang perhari sendiri biasanya paling banyak masalahnya, iya, masalah kalau lagi nggak ada kelas atau libur.

Serba salah emang kalau dikasih uang jajannya perhari. Mau berangkat males banget soalnya cuma bentar, mau nggak berangkat tapi nggak dapet jajan.

Buat kamu yang dapet duit jajannya perhari dan kalau libur nggak dapet duit jajan, tenang, kami bakalan ngasih tau kok cara-cara biar kamu tetep bisa dapet duit jajan.

Sekolah 15 Menit
Karena kunci untuk dapet duit jajan itu terletak di kalimat “Pergi ke sekolah atau kampus,” maka dari situ lah kalian harus manfaatkan sebaik-baiknya. Jadi berdandanlah selayaknya kamu ingin ke kampus/sekolah, kalian pamit, minta uang jajan, berangkat, terus abis itu sekitar 15 menitan lagi langsung pulang lagi ke rumah.

Kan yang penting udah dapet duit jajan.

Bilang Gurunya Rapat
Kalau cara pertama tadi sekiranya gagal, silahkan memakai cara kedua. Jadi gini, di sekolahan suka ada hari libur dadakan, jadi awalnya sekolah, tapi tau-taunya di pertengahan suka disuruh pulang sama guru piket. Iya, biasanya kejadian ini terjadi kalau gurunya tiba-tiba ada rapat sekolah.

Naaaaah, jadi kalau kamu emang sebenernya udah libur tapi gak dapet duit jajan, kamu bisa tuh awalnya sok pergi ke sekolahan, sebentar aja tapi, abis itu langsung balik lagi. Jadi kalau ditanya, “Kok cepet amat pulangnya?” tinggal bilang, “Gurunya ada rapat.”

Yang penting apa? Pinter! Yang penting udah dapet duit jajan..

Bilang Kerja Kelompok
Ketika kamu libur dan pengin jalan tapi sebelum kamu pergi kamu minta uang jajan ke orang tua, kami yakin kamu nggak akan dikasih sama beliau. Semua itu terjadi karena jalan itu nggak berhubungan sama kegiatan sekolah, jadi orang tua kamu nggak akan ngasih uang biasanya. Kalaupun ngasih, jumlahnya nggak seperti uang jajan pas sekolah.

Maka dari itu, cara lain agar kamu tetep bisa dapet uang jajan ialah dengan bilang kamu kerja kelompok, kami jamin, kalau kamu bilangnya kerja kelompok, pasti bakalan dikasih duit jajan.

Ngejenguk Temen Sakit
Selain yang berkaitan dengan pendidikan, orang tua juga biasanya luluh dalam hal apa pun yang bersifat sosial. Karena nggak mungkin alasan kamu minta uang jajan itu, “Mah, minta uang jajan dong, aku mau ngeringin lahar merapi,” jadi kamu bisa ganti dengan alasan ngejenguk teman kamu yang lagi sakit, kira-kira gini contohnya...
“Mah, aku minta uang jajan dong..”

“Buat apa?! Kamu kan sekolahnya lagi bebas??!!”

“Temen aku ada yang sakit mah, kasian deh dia, masa mau nafas aja harus lewat pori-pori.”

“Oalaaaaah!! Yaudah nih nih nih...”

Sekian.

Nah, itu dia beberapa cara biar kamu bisa dapet duit jajan. Bisa kamu tiru kalau kamu mau jadi anak durhaka tuh.





sumber :

Tulisan 3 | 4 Alasan Ketika Bebas Abis UAS Tetep Pengin ke Sekolah

Walaupun semua sekolahan udah pada selesai UAS, bukan berarti pelajar udah bisa seneng-seneng. Sebelum mencapai liburan, biasanya ada beberapa hal yang harus dilewati. Banyak dari pelajar yang masih datang ke sekolah, padahal pelajaran semester itu udah abis. Apa ya yang biasa jadi alasannya?

Absen
Biasanya abis UAS itu emang nggak ada yang langsung libur, tapi kudu class meeting dulu. Buat yang ikutan class meeting sih enak bisa pamer ke gebetan, lah kalau yang nggak ikut dan nggak punya gebetan gimana?

Nah, yang namanya class meeting ini biasanya wajib absen, jadi mau ikut atau nggak ya tetep harus ngisi daftar hadir. Tapi akhirnya nggak jarang juga beberapa siswa saking malesnya bodo amat deh bolos.

Tapi di sisi lain banyak juga siswa yang pengin kolom absen di rapotnya mereka itu bersih dari coret-coretan guru, makanya abis UAS pada bela-belain ke sekolah deh buat ngisi absen. Abis itu pulang.

Suasana dan Temen-Temen Sekolah
Kadang liburan itu nggak selamanya asik, apalagi kalo liburannya di rumah doang, plus jomblo lagi. Makanya jangan heran banyak fenomena ketika sekolah penginnya libur, tapi giliran libur malah kepengin sekolah. Aneh memang, tapi semua ini tentunya bukan nggak punya alasan, jadi, rata-rata anak sekolahan pas libur itu suka pengin ke sekolah, tapi ke sekolahnya ini sebenernya cuma pengin ngerasain suasana bareng-bareng sama temennya aja, bukan belajarnya, apalagi dengerin guru ngocehnya.

Inceran
Kalo orang lagi jatuh cinta mau ngapain dan ke mana aja pasti bakal dilakuin demi sang inceran. Jadi jangan heran kalau ada yang rajin ke sekolah padahal bebas nggak ada kelas, cuma karena dia punya inceran di sekolah.

Padahal, di sekolah juga paling dia cuma berani ngeliatin dari jauh. Nggak berani ngajak ngobrol.

Uang Jajan
Semua siswa pasti ngerasain kalo libur sekolah ujung-ujungnya pasti libur uang jajan juga. Makanya, kalau kamu liat siswa yang abis UAS tetep rajin ke sekolah itu bukan berarti dia rajin beneran, bisa jadi biar mereka dapet uang jajan.

Jadi walaupun kamu punya waktu libur yang panjang, ada temen, tapi gak punya uang, itu mah ujung-ujungnya nggak asik juga.




sumber :
nyunyu, klik!

Topik 15 | Kelompok 3 | Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di IndonesiaPT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas,jaminan kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda[1] dan Jamkesos seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002Jembrana sejak 2003 diDIY sejak 2003[3] dan provinsi Sumatera Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009 walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD
Pada tahun 2010,120,2 juta dari sekitar 237 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes IndonesiaPT JamsostekPT Asabri maupun lewat programJamkesmas atau asuransi lain, seperti Sinar MasAviva Indonesia .
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

Contoh:
PT. Jamsostek
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.

Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Visi
Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
Negara: Berperan serta dalam pembangunan

Filosofi Jamsostek
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Motto Perusahaan
Untuk Hidup Lebih Berkualitas

Nilai-Nilai Perusahaan
Iman: Taqwa, berfikir positif, tanggung jawab, pelayanan tulus ikhlas.
Profesional:Berprestasi, bermental unggul, proaktif dan bersikap positif terhadap perubahan dan pembaharuan
Teladan: Berpandangan jauh kedepan, penghargaan dan pembimbingan (reward & encouragement), pemberdayaan
Integritas: Berani, komitmen, keterbukaan
Kerjasama: Kebersamaan, menghargai pendapat, menghargai orang lain.


Etika Kerja Perusahaan
Teamwork
Open Mind
Passion
Action
Sense





sumber :

Topik 11 | Kelompok 3 | Prinsip-prinsip Pengukuran Resiko

PENGUKURAN RESIKO

Setelah manajer resiko mengidentifikasi berbagai jenis resiko yang dihadapi perusahaan, maka selanjutnya resiko itu harus diukur.
Perlunya pengukuran resiko adalah:
·         Untuk menentukan relatif pentingnya
·         Untuk memperoleh informasi yang akan menolong untuk menetapkan kombinasi peralatan manajemen resiko yang tepat untuk menanganinya
Dimensi yang harus Diukur
Informasi yang diperlukan berkenaan dengan dua dimensi resiko yang perlu diukur yaitu:
·         Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi
·         Keparahan dari kerugian tersebut
Dari penilaian tersebut, dapat diketahui:
·         rata-rata nilainya dalam periode anggaran
·         Variasi nilai dari satu periode anggaran ke periode anggaran sebelum dan berikutnya
·         Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian  itu jika seandainya kerugian tersebut ditanggung sendiri


Konsep probabilitas 
Probabilitas merupakan kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu.

·         Sample Space : Suatu set dari kejadian tertentu yang diamati (S)
·         Event : Merupakan segmen atau bagian dari Sample Space (E)
Tanpa Bobot  : P (E) =     E
                                                                                S
Dengan Bobot : P (E) =   W (E)
                                                                W (S)
Dimana : P(E) = probabilitas terjadinya event
   E           = sub set atau event                   
  S            = sample space atau set            
  W          = bobot dari masing-masing  event
Asumsi dalam Probabilitas
1.       Bahwa kejadian atau event tersebut akan terjadi
2.       Bahwa kejadian-kejadian tersebut adalah mutually exclusive, artinya dua peristiwa tidak akan terjadi secara bersamaan
3.       Bahwa pemberian bobot pada masing-masing peristiwa dalam set adalah positif, sebab besarnya probabilitas akan berkisar antara 1 dan 0, di mana peristiwa yang pasti terjadi probabilitasnya 1, sedangkan peristiwa yang pasti tidak terjadi probabilitasnya 0
Aksioma Definisi Probabilitas
1.       Probabilitas adalah suatu nilai/angka yang besarnya terletak antara 0 dan 1, yang diberikan pada masing-masing peristiwa
0 ≤ P (A) ≤ 1
2.       Jumlah hasil penambahan keseluruhan probabilitas dari peristiwa-peristiwa yang mutually exclusive dalam sample space adalah 1
3.       Probabilitas suatu peristiwa yang terdiri dari sekelompok peristiwa yang mutually exclusive dalam suatu set (sample space) merupakan hasil penjumlahan dari masing-masing probabilitas yang terpisah
Sifat Probabilitas
Probabilitas adalah aproksimasi. Jarang sekali terjadi atau bahkan tidak mungkin dapat diketahui besarnya probabilitas secara mutlak (pasti sama dengan kenyataan).


PENANGGULANGAN RESIKO
Setelah manajer resiko melakukan identifikasi dan mengukur resiko, maka tahap selanjutnya adalah memilih cara penanggulangan resiko. Seorang manajer resiko pada prinsipnya dapat menggunakan dua pendekatan/cara menanggulangi resiko:
·         Penanganan Resiko (Risk Control)
·         Pembiayaan Resiko (Risk Financing)

1.       Penanganan Resiko
Beberapa metode yang dapat digunakan:
·         Menghindari resiko
·         Mengendalikan kerugian
·         Pemisahan resiko
·         Melakukan kombinasi atau pooling
·         Memindahkan resiko

        Mengendalikan Kerugian
Pengendalian kerugian bertujuan utk:
·         Memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian
·         Mengurangi keparahan bila suatu resiko memang terjadi.
Tujuan tersebut dapat tercapai dgn cara:
Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian. Yakni berusaha untuk mengurangi atau jika bisa menghilangkan peluang terjadinya kerugian
        Pengendalian kerugian menurut lokasi
     Menurut W.Haddon kemungkinan dan keparahan kerugian kecelakaan lau lintas tergantung pada kondisi dari:
·         Orang yang menggunakan jalan
·         Kendaraan
·         Lingkungan umum jalan yg meliputi faktor2 seperti desain, pemeliharaan, rambu-rambu, keadaan lalu lintas
        Pengendalian menurut timing
Pendekatan ini berkaitan dengan malsaah kapan metode pencegahan/pengendalian digunakan, yg dapat terjadi:
·         Sebelum terjadinya peril
·         Selama terjadinya peril
·         Sesudah terjadinya peril
        Pemisahan
Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi resiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya”independent exposure unit” sehingga probabilitas kerugian dapat diperkecil. Maksud pemisahan adalah utk mengurangi jumlah kerugian akibat terjadinya peril.
        Kombinasi atau Pooling
Adalah usaha menambah banyaknya exposure unit  dalam batas kendali perusahaan dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga resikonya lebih kecil.
Mis. Perusahaan tranportasi memperbanyak armadanya agar peluang terjadinya kecelakaan diperkecil
        Pemindahan Resiko
Dapat dilakukan dengan cara:
Harta milik atau kegiatan yang menghadapi resiko dipindahkan ke pihak lain yang dinyatakan dgn tegas dalam transaksi atau kontrak. Mis. Perusahaan menyerahkan pengangguktan produknya pd perusahaan transportasi.
Resikonya sendiri yang dipindahkan
      mis. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah, biasanya pemilik rumah memindahkan resiko kerusakan akibat kelalaian penyewa pada penyewa 

Pembiayaan Resiko
      Cara/metode yang dapat digunakan adalah:
·         Pemindahan resiko dengan pembiayaan (risk financing transfer)
·         Melakukan retensi (menangani sendiri resiko yang dihadapi)

a.       Risk Financing Transfers
Pemindahan resiko dengan cara ini berarti pennaggung harus mencari dana eksternal utk membayar kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Dapat dilakukan dengan cara:
·         Transfer resiko pada perusahaan asuransi (mengasuransikan)
·         Transfer resiko pada perusahaan yang bukan perusahaan asuransi (noninsurance transfer)Noninsurance transfer

Biasanya dilakukan melalui kontrak-kontrak bisnis biasa atau melalui kontrak khusus utk pemindahan resiko.
Isi kontrak berkenaan dengan pemindahan tanggung jawab atas kerugian terhadap:
·         Harta kekayaan
·         Net income
·         Personil
·         Tanggung jawab kpd pihak ketiga

b.      Meretensi
Artinya perusahaan menanggung sendiri resiko keuangan dari suatu peril dan merupakan bentuk penanggulangan resiko yang paling umum. Sumber dana penanggulangan resiko ditanggung sendiri oleh perusahaan ybs. Penanggulangan dapat bersifat pasif (tidak direncakana) atau aktif (direncanakan). Beberapa alasan mengapa suatu perusahaan melakukan retensi dalam penanggulangan resiko:
·         Merupakan keharusan krn tidak ada alternatif lain. mis. Kerugian krn bencana alam, tindakan kriminal, keusangan, dll.
·         Berdasarkan pertimbangan biaya, artinya jika dipindahkan resiko tsb biayanya lebih mahal
·         Bila perkiraan expected loss dari manajer resiko lebih rendah dari perkiraan perusahaan asuransi
·         Berdasarkan prinsip “opportunity cost” dimana manajer resiko berpendapat bhw penggunaan dana utk kepentingan investasi lebih menguntungkan drpd membayar premi
·         Kualitas layanan dari penanggung dianggap kurang memuaskan dibandingkan dengan bila resiko tersebut ditangani sendiri.

Kelemahan Retensi Resiko
·         Sering biaya yang dikeluarkan dengan meretensi lbh besar dari biaya yang dibebankan perusahaan asuransi
·         Expected lossnya lebih besar dari yang diperkirakan perusahaan asuransi
·         Exposure unitnya sedikit sehingga resiko tinggi

·         Ketidakmampuan keuangan perusahaan utk menopang maximum possible losses atau maximum probable losses dalam jangka pendek



sumber: