ASAS-ASAS UNTUK MENENTUKAN
KEWARGANEGARAAN
Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat
prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu Negara dapat
berdiri tanpa adanya warga Negara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan
siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara
berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus
tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukum internasional. Atas dasar inilah
diperlukan adanya pengaturan mengenai kewarganegaraan.
Dalam pengaturan mengenai kewarganegaraan itu terdapat
beberapa asas-asas yang mendasari hukum kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan
itu merupakan perdoman dasar bagi suatu Negara untuk menentukan siapakah yang
menjadi warga negaranya. Asas
kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu dari segi kelahiran dan segi
perkawinan. Dari segi kelahiran terbagi lagi menjadi dua asas yaitu ius
soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi
perkawinan terbagi lagi menjadi dua asas yaitu asas persamaan derajat dan asas
kesatuan hukum.
►Segi Kelahiran
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi
kelahiran seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas
kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius
sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti
hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah. Dengan demikian, ius
soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam
kaitan dengan asas kewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal
dari kata sanguisyang berarti darah. Dengan demikian, ius
sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan.
Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya.
Dalam praktik setiap Negara pada umumnya penggunaan asas ini
dipergunakan secara simultan. Bedanya, ada Negara yang lebih menitikberatkan
pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai
kekecualian. Sebaliknya, adapula Negara yang lebih menitikberatkan pada
penggunaan ius soli, dengan ius sanguinis sebagai kekecualian.
Penggunaan kedua asas ini secara simultan mempunyai tujuan agar status apatride atau
tanpa kewarganegaraan (stateless) dapat terhindari. Sebaliknya, karena
pelbagai Negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang
berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi-kewarganegaraan bahkan multipatride. Contoh
terjadinya bipatride karena asas berdasarkan kelahiran sebagai berikut, Negara
A menganut asas ius sanguinis, sedangkan Negara B menganut asas ius
soli. Maka setiap orang yang lahir di Negara B dari orangtua yang
berkewarganegaraan A, akan mempunyai status baik sebagai warganegara B maupun
warganegara A. ia memperoleh status warganegara A, karena ia keturunan warga
Negara A. ia pun memperoleh status warga Negara B, karena ia lahir dinegara B.
►Segi Perkawinan
Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga
mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan
terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami-istri
ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat
akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak
terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun
suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung terciptanya kesatuan dalam
keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada hukum yang sama. Kesatuan
hukum yang sama ini mempermudah dalam permasalahan-permasalahan hukum seperti
keperdataan, yaitu pengaturan harta kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan
kata lain, hal ini akan sangat mendukung terciptanya keharmonisan dan
kesejahteraan dalam keluarga.
Selain asas ini adapula asas persamaan derajat yaitu bahwa
suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak istri tetap
berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama
seperti sebelum perkawinan berlangsung. Asas ini muncul akibat adanya
emansipasi wanita yang mempersamakan derajatnya dengan laki-laki. Asas ini
apabila dilihat dari aspek kepentingan nasional berguna untuk menghindari
terjadinya penyelundupan hukum.
Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan dari segi
kelahiran, penggunaan asas kesatuan hukum dan persamaan derajat yang berlainan
dapat menimbulkan status bipatride dan apatride juga.
Seperti yang telah diuraikan diatas, asas-asas dalam hukum
kewarganegaraan baik dalam segi kelahiran maupun segi perkawinan semata-mata
bertujuan untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara tanpa
terjadinya apathride maupun Bipathridewalau hal ini pasti akan
terjadi karena perbedaan politik hukum kewarganegaraan setiap Negara tidak
mungkin ada yang sama. Baik apatride maupun Bipatride merupakan
hal yang tidak diinginkan oleh setiap Negara. Dengan apatride seseorang
tidak akan mendapatkan kejelasan status hukum, sehingga ia tidak mempunyai
kejelasan perlindungan hukum. Sedangkan apabila seseorang bipatride ada
dua status hukum yang berlaku terhadap orang itu sehingga ada tumpang tindih
hak dan kewajiban antara Negara yang satu dengan yang lainnya maupun hak dan
kewajiban orang tersebut terhadap negaranya. Namun dalam perkembangan
kewarganegaraan ganda (bipatride) ini mengalami pelunakan dengan alasan
memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang berkaitan dengan hak
asasinya. Perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang belum dewasa
karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu Negara. Hal ini berkaitan
dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang terikat didalam
suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan,sehingga tercapainya kesatuan
hukum dalam keluarga termasuk juga status hukum anak tersebut.
No comments:
Post a Comment