Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi
pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan
akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan,
keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu,
berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari
Negara teresebut."
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau
tempat Seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki
kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia, meskipun sulit
mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless, melalui review
dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia, instansi pemerintah dan
populasi stateless (melalui aktivitas penilaian partisipatoris) dapat diketahui
bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan dialami oleh orang – orang dibawah ini:
F
Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen
untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya
tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang
tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
F
Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen
untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka
tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.
F
Pekerja migran Indonesia yang kehilangan
kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan
tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh
kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
F
Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan
keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan
menjadi stateless.
F
Orang lainnya yang menjadi stateless karena
tergolong sebagai migrant tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di
Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan
Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.
Baik Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Hukum dan
HAM, dengan bantuan komunitas sipil di Indonesia telah mengambil langkah –
langkah penting untuk mengatasi masalah statelessness di Indonesia. Undang –
undang Kewarganegaraan 2006 yang baru memungkinkan akuisisi atau penerimaan
kewarganegaraan dan penerimaaan kembali kewarganegaraan bagi orang – orang yang
stateless.
UNHCR telah mengembangkan kerjasama dengan berbagai
kementrian dan instansi pemerintah yang relevan, dengan LSM, beberapa badan PBB
lainnya (UNFPA, UNICEF) dan komunitas sipil, untuk melakukan pertemuan dan
diskusi individual untuk menentukan langkah – langkah yang perlu diambil untuk
mengidentifikasi, mengurangi dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, serta
untuk memastikan perlindungan bagi orang – orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Lebih jauh lagi, UNHCR juga berharap agar upaya yang telah
dilakukan pemerintah untuk mengurangi statelessness di Indonesia, dapat memfasilitasi
peratifikasian Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan tanpa Kewarganegaraan
dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
tinggal sebelumnya, mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.
tinggal sebelumnya, mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.
Saat ini terdapat 1,006 orang pengungsi terdaftar di
Indonesia. Sebagian besar dari mereka berasal dari Afghanistan, Sri Lanka,
Myanmar, Somalia dan Irak. UNHCR bersama dengan para mitranya mempromosikan
aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar
para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi
jangka panjang yang paling tepat.
No comments:
Post a Comment