PERATURAN TENTANG KEIMIGRASIAN
Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dilaksanakan secara
berturut-turut di 4 kota besar di Indonesia yaitu Bali, Palembang, Surakarta
dan Balikpapan yang berlangsung sepanjang bulan Juli 2010. Ini berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 7 Juni 2010 tentang Tim Pelaksana
Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Tahun Anggaran 2010.
Narasumber Sosialisasi Peraturan Keimigrasian yaitu Husin
Alaydrus, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian; Erwin Azis, Direktur
Sistem Informasi Keimigrasian; Agastya Hari Marsono, Direktur Izin Tinggal dan
Status Keimigrasian; R. Pramuningtyas H, Direktur Intelijen Keimigrasian.
Pemaparan dan pembahasan mengenai peraturan -
peraturan di bidang keimigrasian Tahun
2009-2010 berlangsung secara interaktif dimana para peserta aktif mengajukan
pertanyaan, tanggapan dan saran.
Maksud diadakannya Sosialisasi ini para peserta dapat
memahami peraturan keimigrasian agar dapat menyelesaikan permasalahan yang
dihadapi saat bertugas dan dapat menjelaskan pada masyarakat yang membutuhkan
penjelasan; serta adanya persamaan persepsi atas peraturan keimigrasian yang
berlaku.
Sosialisasi dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di
lingkungan Divisi Keimigrasian Kantor Wiayah, Kantor Imigrasi, Divisi
Keimigrasian Kanwil, Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia.
Materi Sosialisasi Peraturan Kemigrasian antara lain :
·
Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor
HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
·
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.
HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan
HAM RI Nomor M. HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat
Kedatangan
·
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat
Kedatangan
·
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Saat
Berlibur
·
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif
Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing
Terkena Biaya Beban dan SPRI
·
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.01
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Persyaratan Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin
Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya Beban dan SPRI
·
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-08.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-12.01.10 Tahun 1995 tentang Visa
Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Keimigrasian
·
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.329.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemberian, Perpanjangan, Penolakan dan Gugurnya Izin Keimigrasian
·
Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI-GR.01.06-3426
Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa Sendiri dalam rangka
Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang memerlukan Calling
Visa
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi
Nomor IMI.2-GR.01.01-2.82 Tahun 2010 tentang Bebas Visa bagi WNA
Pemegang Paspor Diplomatik/Dinas
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-491.IZ.03.02 Tahun 2010 tentang Pengamanan Blanko SPRI yang tidak dapat
Dilanjutkan Proses Penerbitannya
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi
Nomor IMI-UM.01.10-3105 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM tentang Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol
Rupiah)
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi
Nomor IMI-UM.01.10-3153 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor:M.HH-06.01.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) bagi
Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asingyang Terkena Biaya Beban, dan SPRI
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi
Nomor IMI.2-UM.01.01-1.67 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Biaya
Permohonan Paspor
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi
Nomor IMI.2-UM.01.10-1.168 Tahun 2010tentang Penertiban Pengurus Biro Jasa
Keimigrasian
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-PR.08.01-163 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Pas Lintas Batas bagi
Warga Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka
Menggabungkan Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-IZ.01.10-1217 Tahun 2010 tentang Persyaratan Visa Dan Itas Bagi
Pelajar/Mahasiswa Asing
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-1227.OT.03.01 Tahun 2009 tentang Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian
(Skim) dalam rangka menyampaikan Pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia
·
Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.270.IN.04.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Akses Internet
·
Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-448.PW.01.10 Tahun 2010 tentang Pengawasan Penyelesaian Proses Kerja
Pelayanan Keimigrasian.
·
Peraturan pertama yang dibahas adalah
mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06
Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
·
Peraturan yang kedua disampaikan adalah Surat
Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang
Alih Status Keimigrasian dalam rangka Menggabungkan Diri dengan
Suami atau Istri Warga Negara Indonesia
·
Peraturan mengenai Dit. Penyidikan dan
Penindakantentang Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa Sendiri dalam rangka
Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang Memerlukan Calling
Visa.