STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
·
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah
dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
·
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik
Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
·
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
·
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut
(klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
§
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
§
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta
§
Mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia.
Hubungan BI dengan pemerintah dan Dunia Internasional
·
Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan
Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank
Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna
membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan
membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang
menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan
Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah
Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia
benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak
terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit
spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan
undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
·
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi
dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah,
sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah
diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan
keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet
tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan,
pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta
kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan
Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab
itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan
hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan
Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap
berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
·
Hubungan BI dengan Dunia Internasional
BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga
internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi,moneter,
maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
1.
Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta
asing
2.
Penyelesaian transaksi lintas negara
3.
Hubungan koresponden
4.
Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang
terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
5.
Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan
sistem pembayaran.
Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum
internasional atas nama Bank Indonesia sendiri antara lain :
1.
The South East Asian Central Banks Research and
Training Centre (SEACEN Centre)
2.
The South East Asian, New Zealand and Australia
Forum of Banking Supervision (SEANZA)
3.
The Executive' Meeting of East Asian and Pacific
Central Banks (EMEAP)
4.
ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
5.
Bank for International Settlement (BIS)
Keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik
Indonesia antara lain :
1.
Association of South East Asian Nations (ASEAN)
2.
ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)
3.
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
4.
Manila Framework Group (MFG)
5.
Asia-Europe Meeting (ASEM)
6.
Islamic Development Bank (IDB)
7.
International Monetary Fund (IMF)
8.
World Bank, termasuk keanggotaan di
International Bank of Reconstruction dan Development (IBRD), International
Development Association (IDA) dan International Finance Cooperation (IFC),
serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
9.
World Trade Organization (WTO)
10.
Intergovernmental Group of 20 (G20)
11.
Intergovernmental Group of 15 (G15, sebagai
obsever)
12.
Intergovernmental Group of 24 (G24, sebagai
obsever)
|
Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin
oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh
seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan
Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi
Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat olehPresiden dengan
persetujuan DPR.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan
lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan
dalam Rapat Dewan Gubernur, atas
dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur
menetapkan keputusan akhir.
AKUNTABILITAS
Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya
akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan
anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank
Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut
melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank
Indonesia.
Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank
Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila
diminta oleh DPR.
Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank
Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping
itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui
media massa.
Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat
mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan
bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai
publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan,
Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter
Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan
Tahunan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kebijakan Moneter
Transparansi dan
Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif,
komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat
dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa
dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga
sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu
pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui
komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk
tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang
diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus
menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan,
analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan
langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat
Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran
pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan
Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,
maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi,
analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam
bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan
pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban
kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun
penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan
aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada
Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai,
maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan
penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan
masyarakat.
No comments:
Post a Comment