Pengertian
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai
sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi
pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta
untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih
mudah daripada barter yang lebih
kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern
karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal—
diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1,
hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank
Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga
yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut
dengan hak oktroi.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan
cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi
asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar,
sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
·
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium
of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
·
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit
of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai
macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan
menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga
dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat
satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
·
Uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa
sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini
menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya,
maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa
di masa mendatang.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain
yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
·
Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin
bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan
jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima
semua orang, yaitu uang.
·
Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa
yang akan datang.
·
Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang
dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan
ditabung untuk keperluan di masa datang.
·
Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat
lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke
dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli
rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
·
Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam
melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan
semakin meningkat.
Kriteria uang
Agar “sesuatu” tersebut dapat dijadikan sebagai uang ada
beberapa kriteria umum yang antara lain adalah :
1. Acceptability dan Cognizability
Persyaratan utama dari sesuatu menjadi uang adalah diterima
secara umum (acceptability) dan diketahui secara umum (cognizability).
2. Stability of Value
Sesuatu yang dapat berperan sebagai uang akan besar
manfaatnya apabila nilainya relatif stabil.
3. Portability
Sesuatu yang berperan sebagai uang harus mudah dibawa untuk
urusan setiap hari.
4. Durability
Dalam transaksi, uang akan berpindah dari satu tangan ke
tangan yang lain
5. Divisibility
Uang digunakan untuk menetapkan transaksi dari berbagai
jumlah, sehingga uang dari berbagai nominal (satuan/unit) harus dicetak untuk
mencukupi/melancarkan transaksi jual-beli
6. Elasticity of supply
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia
usaha (perekonomian).
Jenis-jenis uang
1.
Berdasarkan bahan :
·
Uang kertas
·
Uang logam
2.
Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan :
·
Uang kartal : terdiri atas uang kertas dan uang
logam yang beredar di masyarakat. Uang kartal dikeluarkan oleh Bank Indonesia
selaku Bank Sentral di Indonesia
·
Uang giral : terdiri atas cek, giro, telegraphic
transfer dll yang dikeluarkan oleh Bank Umum
3.
Berdasarkan nilai
·
Uang berniali penuh (full bodied money) : uang
yang nilai intrinsiknya (bahan) sama besarnya dengan nilai nominal yang
tercantum di dalam uang tersebut.
Contoh uang
ini adalah uang logam.
·
Uang tanda (token money) : uang yang nilai
nominalnya lebih besar daripada nilai intrinsiknya.
Contohnya
adalah uang kertas.
No comments:
Post a Comment