- Pengertian
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan dalam arti luas ialah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai pancasila..
- Sifat-sifat Demokrasi
terdapat 5 sifat demokrasi, yaitu 2 sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah 3 sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
- demokrasi bersifat politik
- demokrasi bersifat yuridis
- demokrasi bersifat ekonomis
- demokrasi bersifat sosialis
- demokrasi bersifat kultural
- Macam-macam Demokrasi
- Demokrasi Liberal (17 agustus-5 juli 1959)
demokrasi liberal merupakan sistem politik demokrasi yang mengutamakan kebebasan individu untuk bersaing dan mendapatkan kesejahteraan bagi dirinya masing-masing. Dalam pelaksanaannya, kedaulatan rakyat disalurkan melalui multipartai. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan secara simbolik dan seremonial, sedangkan kekuasaan pemerintahan yang rill dimiliki oleh perdana menteri,cabinet,dan parlemen.
2. Demokrasi Terpimpin (5 juli 1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan system politik demokrasi yang ditafsirkan bahwa demokrasi tersebut dipimpin oleh seorang pemimpin besar revolusi. Adapun isi dekrit presiden pada masa itu sebagai berikut :
1. Membubarkan konstituante
2. Berlakunya kemballi UUD 1945
3. Tidak berlakunya UUDS 1950
4. Membentuk MPRS dan DPAS
3. Demokrasi Pancasila (masa orde baru 1966-1998)
Demokrasi pancasila masa ini mencita-citakan bahwa pancasila dan UUD 1945 dilaksanakan secara murni dan konsekuen. System politik masa itu mengedepankan ekonomi sebagai alat komunikasi dengan rakyat, merencanakan dan melakukan program pembangunan ekonomi disegala bidang untuk memperbaiki keadaan bangsa.
4. Demokrasi Era Reformasi (1999-sekarang)
Demokrasi pada masa orde baru lebih cenderung menekankan bentuk sebuah negara yang lebih demokratis, segala sesuatu didasarkan kepada kepentingan rakyat
Demokrasi pada masa orde baru lebih cenderung menekankan bentuk sebuah negara yang lebih demokratis, segala sesuatu didasarkan kepada kepentingan rakyat
referensi:
maureenlicious.wordpress.com
wikipedia.com
pendidikan kewarganegaraan
No comments:
Post a Comment