SOFTSKILLS | UNIVERSITAS GUNADARMA

Sunday, January 8, 2012

Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila


Nama  : Karunia Septiriani
Kelas   : 1 DF 02
NPM   : 53211917


Dinamika Pelaksaan UUD 1945

A. Masa Awal Kemerdekaan

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan nya yang telah mengalami berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaan nya. Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupaya untuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentara sekutu. Selain itu juga telah terjadi pemberontakan yang bersumber pada pertentangan ideologi yang ingin  merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.

Sistem pemerintahan nya berdasarkan UUD’45 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini dibentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu masih diberlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan “Sebelum Majelis Permusyawaratn Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

Pada saat itu terjadilah suatu perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu berubahnya fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal 16 oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah pada tanggal 16 november 1945. Yang isi nya perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer, berdasarkan usul badan pekerja komite nasional Indonesia pusat (BP-KNIP). Akibat perubahan tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, perdana menteri hanya bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian.

Tanggal 3 november 1945 dikeluarkan juga suatu maklumat yang di tanda tangani oleh wakil presiden yang isinya tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang ada didalam masyarakat dapat diarahkan kepada perjuangan untuk memperkuat mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.

Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh perdana menteri sebagai pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri atau para menteri itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak stabilnya Negara Republik Indonesia baik dibidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan.

Semangat ideologi liberal itu kemudian memuncak dengan dibentuknya negara federal yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan konferensi meja bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda. Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950.

Dalam negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk kembali untuk membentuk negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut sistem parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem presidensial.

Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilu yang masing-masing untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota konstituante. Tugas konstituante adalah untuk membentuk, menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusan mengenai Undang-Undang Dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :
1.     Untuk mengambil putusan tentang rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurang 2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.
2.     Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh sekurang-kurang nya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3.     Rancangan yang telah diterima oleh konstituante dikirimkan kepada presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
4.     Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.

Dalam kenyataannya konstituante selama 2 tahun dalam bersidang belum mampu menghasilkan suatu keputusan tentang Undang-Undang Dasar yang baru. Hal ini dikarenakan dalam sidang konstituante, muncullah suatu usul untuk mengembalikan piagam Jakarta dalam pembukaan UUD baru. Oleh karena itu presiden pada tanggal 22 april 1959 memberikan pidato nya didepan sidang konstituante untuk kembali kepada UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa sidang konstituante telah mengalami jalan buntu. Terutama setelah lebih dari separo anggota konstituante menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang lagi.

Atas dasar kenyataan tersebut maka presiden mengeluarkan Dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat negara (staatsnoodrecht). Hal ini mengingat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 :
1.     Menetapkan pembubaran konstituante.
2.     Menetapkan undang-undang dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
3.     Pembentukan MPR yang terisi atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta dewan agung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dekrit itu di umumkan oleh presiden dihadapan para rakyatnya pada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00 dekrit tersebut dimuat dalam keputusan presiden No. 150 tahun 1959 dan diumumkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 tahun 1959.

B. Penyimpangan Masa Orde Lama
Orde lama dimulai sejak tanggal 5 juli 1959 sampai 11 maret 1966. Pada masa ini UUD 1945 masih belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya karna masih banyak terjadi penyelewengan seperti :
·        Ideologi , konsep pancasila dibelokkan menjadi konsep NASAKOM (nasionalis, agama, komunis).
·        Demokrasi, seharusnya dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dibelokkan menjadi Demokrasi Terpimpin yaitu pusat kekuasaan ditangan presiden.
·        Hukum, presiden sering memproduk hukum tanpa persetujuan DPR.
·        Kelembagaan Negara, yaitu pimpinan MPRS dan DPR diangkat menjadi menteri yaitu sebagai pembantu presiden, kemudian MPRS mengangkat Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
·        UUD 1945 hanya sebagai alat revolusi bukan menjadi landasan Negara.

C.  Penyimpangan Masa Orde Baru
Orde baru adalah tatanan baru dengan kehidupan dan sikap mental yang baru berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, masa orde baru dimulai sejak 11 maret 1966 sampai 1 mei 1998. Pada masa ini mencoba melaksanakan UUD 1945 secara konsekuen yaitu tidak menyimpang, bersikap tetap dengan norma-normanya. Dan pada masa ini juga mencoba melaksanakan UUD 1945 secara murni yaitu :
·        Lembaga tertinggi difungsikan sesuai dengan UUD 1945
·        Melaksanakan pembangunan secara merata
Namun pada kenyataannya orde baru juga telah jauh menyimpang dari perjuangan dan cita-cita semula terbukti dengan maraknya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) hampir semua instansi pemerintahan yang pada puncak nya mengantarkan Indonesia pada kehancuran ekonomi yaitu krisis moneter.

Berikut penyimpangan-penyimpangan nya :
·        Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
·        Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
·        Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
·        Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
·        Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
·        Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
·        Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan                              
·        Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
·        Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
·        Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
·        Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
·        Menurunnya kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.
·        Pelaku ekonomi yang dominan adalah lebih dari 70% aset kekayaaan negara dipegang oleh swasta





No comments:

Post a Comment